Langkah Tegas Jokowi Buat APBN

By Admin


nusakini.com - Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. 

Inpres tersebut ditujukan kepada: 

1. Para Menteri Kabinet Kerja. 

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

3. Jaksa Agung. 

4. Panglima TNI. 

5. Sekretaris Kabinet. 

6. Kepala Staf Kepresidenan. 

7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). 

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. 

Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja itu, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking). 

“Besaran penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi Inpres tersebut. 

Selajutnya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan. 

Dalam rangka blokir mandiri itu, menurut Inpres ini, Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.(if/mk)